Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar pemanggilan Fridolinus Moruk alias Frido Raebesi (FR), pemilik akun YouTube SBS-HMS, oleh Polres Malaka. Pemanggilan ini terkait dugaan fitnah terhadap PMKRI Cabang Malaka dan ketuanya, Yasintus Arianto Opat.
Menurut berita yang dirilis oleh Kabar-Malaka.com pada 29 Maret 2025, surat panggilan tersebut diberikan kepada Frido pada pukul 09.20 WITA. Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang diajukan oleh PMKRI Malaka terkait konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi dan ketuanya (Kabar-Malaka.com, 29/03/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini sering menjadi dasar hukum dalam perkara pencemaran nama baik di media sosial.
Kebebasan Berpendapat vs. Tanggung Jawab Hukum
Di era digital saat ini, setiap orang memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial. Namun, kebebasan ini tidak berarti bebas dari tanggung jawab. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana." (Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3, UU No. 11 Tahun 2008)
Sanksi atas pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, yaitu:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)." (Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 3, UU No. 19 Tahun 2016)
Dengan adanya regulasi ini, siapa pun yang menyebarkan informasi di internet, terutama yang mengandung unsur penghinaan atau fitnah, harus berhati-hati agar tidak berurusan dengan hukum.
Pelajaran dari Kasus Frido Raebesi
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi kita semua, khususnya bagi para pengguna media sosial dan content creator. Ada beberapa hal yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran:
1. Verifikasi Informasi Sebelum Menyebarkannya
Di dunia digital, mudah sekali menyebarkan berita tanpa memastikan kebenarannya. Jika informasi yang kita sampaikan ternyata tidak benar dan merugikan pihak lain, maka kita bisa terjerat masalah hukum.
2. Bijak dalam Berpendapat di Ruang Publik
Media sosial dan YouTube adalah ruang publik yang bisa diakses siapa saja. Apa yang kita unggah di internet bisa menjadi bukti hukum jika melanggar peraturan.
3. Jangan Gunakan Media Sosial untuk Menyebar Kebencian
Kritik boleh, tetapi harus disampaikan dengan cara yang beretika dan berdasarkan fakta. Jangan sampai kritik berubah menjadi fitnah atau ujaran kebencian.
Kasus pemanggilan Frido Raebesi oleh Polres Malaka ini seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berbicara tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab, agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri.
Di era digital ini, satu unggahan bisa berdampak besar, bahkan berujung pada konsekuensi hukum. Oleh karena itu, jadilah pengguna media sosial yang cerdas, bertanggung jawab, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Sumber:
-
Kabar-Malaka.com, "Breaking News: Frido Raebesi Pemilik Akun YouTube SBS-HMS Resmi Dipanggil Polres Malaka Gegara Kasus Dugaan Fitnah PMKRI" (29 Maret 2025)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
0 Comments