Hari Santri 2025 sudah semakin dekat. Kementerian Agama melalui Sekretaris Jenderal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.33 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri 2025, yang ditetapkan pada 26 September 2025. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa apel Hari Santri akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.”
Sebagai guru Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri Harekakae, tentu saya menyambut baik edaran ini. Saya percaya peringatan Hari Santri adalah momentum penting untuk menanamkan nilai kebangsaan dan sejarah perjuangan umat Islam kepada generasi muda. Namun, yang masih membingungkan saya adalah: apakah siswa muslim di sekolah negeri seperti kami juga termasuk yang wajib mengikuti apel Hari Santri?
Jika membaca dengan teliti isi SE.33 Tahun 2025, disebutkan bahwa Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kemenag Kabupaten/Kota diminta menyampaikan informasi pelaksanaan apel kepada pimpinan pesantren dan satuan pendidikan keagamaan Islam. Di sinilah letak masalahnya. SMA Negeri Harekakae bukanlah pesantren atau madrasah, melainkan sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tetapi di dalamnya, kami memiliki cukup banyak siswa muslim yang tentu juga ingin berpartisipasi.
![]() |
Dokumentasi Hari Santri 2024 di Halaman MTs. Al-Qadr Betun |
Sebagai guru agama, saya sering kali menjadi tempat bertanya siswa muslim. “Pak, apakah kita ikut apel Hari Santri?” begitu tanya mereka. Dan jujur, saya tidak punya jawaban pasti karena memang tidak ada surat resmi yang kami terima. Kondisi ini membuat kami selalu menunggu, dan kebingungan ini terus berulang dari tahun ke tahun.
Menurut saya, agar lebih jelas dan tertib, Kementerian Agama Kabupaten Malaka sebaiknya menyampaikan undangan atau arahan langsung kepada sekolah-sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki siswa muslim. Jika memang ada harapan agar siswa muslim di sekolah umum ikut serta, jalurnya harus jelas: tidak lagi melalui pesantren tertentu, tetapi lewat surat resmi dari instansi yang berwenang.
Hari Santri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, bukan hanya milik pesantren. Nilai-nilai perjuangan santri adalah warisan yang patut dikenang dan diteladani oleh semua umat Islam, termasuk siswa-siswi di sekolah negeri. Karena itu, alangkah baiknya jika momentum ini benar-benar dirasakan bersama, tidak hanya oleh kalangan pesantren dan madrasah.
Menjelang 22 Oktober 2025 ini, saya kembali berharap. Semoga tahun ini ada kejelasan, agar kami di SMA Negeri Harekakae tidak lagi bingung menanti undangan, melainkan bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk ikut merayakan Hari Santri bersama.
Guru Pendidikan Agama Islam, SMA Negeri Harekakae.
0 Comments