Seorang jamaah Muslimah yang merupakan seorang PNS bertanya dengan nada penasaran:
"Ustaz, sekarang banyak orang membagikan THR (Tunjangan Hari Raya) lewat transfer bank atau e-wallet, termasuk untuk keluarga. Bagaimana hukumnya dalam Islam?"
Saya tersenyum dan berkata, "Wah, pertanyaan ini cocok banget di era cashless seperti sekarang. Boleh nggak, ya? Yuk, kita bahas bareng!" 😊
📌 THR dalam Islam: Sedekah, Hadiah, atau Kewajiban?
Dalam Islam, membantu keluarga dengan memberikan uang, hadiah, atau santunan sangat dianjurkan. Dalilnya ada dalam Al-Qur’an:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan, hendaklah diberikan kepada kedua orang tua, kaum kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.' Dan apa saja kebaikan yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."(QS. Al-Baqarah: 215)Dari ayat ini, jelas bahwa memberikan THR kepada keluarga termasuk amalan baik karena merupakan bentuk nafkah dan sedekah.
📌 Bagaimana Jika Dibagikan Melalui Uang Digital atau E-Wallet?
Dulu, kita memberi THR dalam bentuk uang tunai, tapi sekarang transfer digital semakin populer. Apakah sah menurut Islam? Jawabannya: Boleh dan sah!
🔹 Islam tidak membatasi bentuk transaksi, selama dilakukan dengan cara yang halal dan jelas.
🔹 Selama penerima bisa menggunakannya secara langsung, maka tidak ada perbedaan antara uang tunai dan uang digital.
🔹 Hadiah atau nafkah tetap sah meskipun diberikan dalam bentuk saldo e-wallet atau transfer bank, asalkan bisa diambil atau digunakan oleh penerima.
Sebagaimana dalam kaidah fiqih:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلا أَنْ يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا
"Hukum asal dalam transaksi muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya."📌 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Memberi THR Digital
✔ Niat yang baik tetap menjadi yang utama—bukan sekadar formalitas, tapi bentuk kepedulian.
✔ Pastikan penerima bisa mengakses dan menggunakan uangnya (misalnya, jangan kirim ke e-wallet yang tidak mereka pakai).
✔ Jangan ada unsur riba atau gharar (ketidakjelasan), misalnya ada biaya tambahan yang merugikan penerima.
🌿 Digital Boleh, Asalkan Jelas dan Berkah!
Jadi, Bu, membagikan THR lewat uang digital itu boleh, bahkan bisa mempermudah dan mempercepat transfer rezeki ke keluarga. Yang penting, niatkan untuk berbagi dan membahagiakan orang lain.
Karena THR itu bukan sekadar uang, tapi bentuk cinta dan kepedulian. Mau tunai atau digital, yang terpenting hatinya tetap tersambung, silaturahmi tetap terjaga.
Selamat berbagi rezeki, semoga berkah dan semakin melimpah! 🤲😊
0 Comments