Header Ads Widget

+ Ikuti

💰 Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Digital Melalui Aplikasi E-Wallet?

❓ Pertanyaan dari seorang jamaah Muslimah (PNS):
"Ustaz, sekarang banyak aplikasi e-wallet yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah. Apakah boleh membayar zakat fitrah secara digital seperti itu?"

💬 Jawaban:
Wah, pertanyaan menarik nih, Bu! Teknologi sekarang memang makin canggih. Zaman dulu orang harus serahkan zakat fitrah dalam bentuk beras langsung ke mustahik, tapi sekarang cukup klik di aplikasi, dan selesai dalam hitungan detik.

Lalu, apakah ini sesuai dengan syariat? Yuk, kita bahas! 😊

📌 1. Dalil Zakat Fitrah dalam Islam

📖 Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ (±2,5-3 kg) dari kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri." (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

📌 Penjelasan:
✅ Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Id.
✅ Bentuk zakat fitrah yang dianjurkan adalah makanan pokok.
✅ Namun, dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima.

📌 2. Bagaimana dengan Pembayaran via E-Wallet?

Boleh, jika e-wallet atau aplikasi tersebut bekerja sama dengan lembaga zakat terpercaya.
Pastikan uang yang dibayarkan dikonversi menjadi beras atau disalurkan langsung kepada mustahik.
Pilih platform resmi, seperti BAZNAS, LAZISNU, LAZISMU, atau lembaga zakat lain yang amanah.

📖 Dalil dari Al-Qur’an:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

📌 Penjelasan:
🔹 Zakat adalah bentuk penyucian harta, sehingga boleh ditunaikan dengan cara yang lebih bermanfaat bagi penerima.
🔹 Jika pembayaran digital lebih efektif dan sampai ke mustahik tepat waktu, maka hukumnya diperbolehkan.

📌 3. Hal yang Perlu Diperhatikan

🔍 Niat tetap harus ada, meskipun membayar zakat secara digital.
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum salat Idul Fitri agar sah sesuai syariat.
📜 Cek transparansi penyaluran zakat di platform yang digunakan.

Jadi, Bu, membayar zakat fitrah lewat e-wallet hukumnya boleh, selama dilakukan melalui lembaga yang amanah dan terpercaya. Teknologi hanyalah alat, yang terpenting adalah niat kita tetap ikhlas untuk berbagi.

Zakat fitrah itu seperti ungkapan kasih sayang—membersihkan diri, menyucikan harta, dan membahagiakan sesama. Semoga zakat Ibu menjadi jalan keberkahan, dan semoga Idul Fitri nanti terasa lebih indah dengan hati yang bersih. Selamat berbagi, Bu! 😊✨

Post a Comment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Comments

BLOG INI MENAMPILAN TULISAN LAYAK BACA YANG MEMUAT BERBAGAI MACAM ILMU DAN INFORMASI TERKINI DAN TERAPDATE, JANGAN LUPA KLIK TOMBOL BERLANGGANA UNTUK MENDAPATKAN NOTIFIKASI POSTINGAN TERBARU. TERIMAKASIH...!