Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Harekakae, Bapak Robertus Bria Tahuk., S.Pd., M.MPd., para wakil kepala sekolah, dewan guru, pegawai, serta seluruh peserta didik.
Dalam sosialisasi tersebut, Johanis Dimas Agustin, yang akrab disapa Dimas Agustin, selaku perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Malaka, menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekolah dari bahaya asap rokok.“Adik-adik punya masa depan yang panjang. Jangan rusak dengan kebiasaan merokok. Kalian juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan perda ini di sekolah,” ujar Dimas Agustin dalam arahannya di hadapan para siswa.
Dimas menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan lembaga pendidikan, termasuk SMA Negeri Harekakae. Oleh karena itu, setiap warga sekolah diimbau untuk tidak merokok di lingkungan sekolah.Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP Kabupaten Malaka akan melakukan patroli rutin ke sekolah-sekolah untuk mencegah siswa yang bolos dan memastikan pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2018 berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri Harekakae, Bapak Robertus Bria Tahuk., S.Pd., M.MPd., memberikan apresiasi tinggi atas kegiatan tersebut.
“Kami sangat mendukung program pemerintah daerah dalam menciptakan sekolah yang sehat dan disiplin. Para guru dan pegawai juga kami imbau menjadi teladan dengan tidak merokok di kawasan sekolah,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan yel-yel semangat seluruh siswa yang menggema di halaman sekolah:
“SMA Harekakae!”
“Kawasan Tanpa Rokok!”
Dengan semangat tersebut, SMA Negeri Harekakae berkomitmen menjadi contoh bagi satuan pendidikan lainnya di Kabupaten Malaka dalam mendukung penerapan kawasan tanpa asap rokok demi menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berprestasi.







0 Comments