Header Ads Widget

+ Ikuti

Apa Hukum bagi Laki-Laki Senang Istri Orang Alias 'SENIOR', Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad

Apa Hukum bagi Laki-Laki Senang Istri Orang Alias 'SENIOR', Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad

Kata 'pelakor' memang sering terdengar di telinga masyarakat, pelakor merupakan sebutan untuk wanita yang merebut suami atau lelaki orang.

Pelakor diidentikkan dengan seorang wanita, namun tahukah jika laki-laki yang gemar mengganggu hingga merebut istri atau wanita milik orang lain juga memiliki sebutan tersendiri.

Sebutan untuk lelaki perebut istri orang adalah SENIOR. SENIOR merupakan singkatan dari Senang Istri Orang. Sama statusnya dengan pelakor, keduanya adalah perebut hak milik orang.

Secara hukum negara belum ada aturan khusus yang menjerat para pelaku SENIOR ini. Mungkin inilah yang membuat para lelaki yang senang istri orang ini merasa 'aman' dan 'ketagihan' untuk melakukannya.

Akan tetapi apabila lelaki SENIOR telah melakukan atau berhubungan badan dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya maka ada hukum yang dapat menjeratnya.

Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa tujuan dari pernikahan adalah terbentuknya keluarga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tentu dalam pelaksanaan untuk mewujudkan kebahagiaan keluarga pasti ada godaan dan cobaan salah satunya hadirnya orang ketiga, termasuk hadirnya laki-laki yang senang dengan istri orang lain atau SENIOR.

Dalam pasal 284 KUHP dijelaskan apabila perselingkuhan telah merajalela hingga mengarah pada perbuatan zina maka korban dapat melaporkan kepada pihak berwajib.

Adapun salah satu ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan ini adalah penjara paling lama sembilan bulan. Lantas bagaimana dengan hukum islam?

Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya memberikan penjelasan terkait hukum bagi seorang peselingkuh atau laki-laki yang senang istri orang alias SENIOR.

Sebelumnya Ustadz Abdul Somad menyebutkan jika salah satu penyebab terjadinya perselingkuhan adalah berawal dari CLBK atau Cinta Lama Bersemi Kembali akibat reunian kemudian bertemu mantan.

Dikutip LIKE & SHARE dari channel YouTube Taman Surga Net yang diunggah pada 26 Juni 2020, begini penjelasan singkat Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menyebutkan jika hukum bagi laki-laki yang senang dengan istri orang lain telah dijelaskan banyak ulama dan penceramah.

Ustadz Abdul Somad mengaitkan hukum bagi laki-laki SENIOR dengan peristiwa Isra Miraj yang pernah dialami oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam ceramahnya tersebut Ustadz Abdul Somad memberi gambaran tentang hukum lelaki yang senang istri orang dengan seseorang yang makan daging.

"Ada orang didepan orang itu ada daging segar bagus dibiarkan di tengok saja tidak," jelas Ustadz Abdul Somad.

"Namun dia asyik memakan daging yang penuh belatung dengan lahapnya," lanjut Ustadz Abdul Somad.

"Kemudian Nabi bertanya pada Jibril, 'siapa itu Jibril' kata Nabi," tambah UAS

Ternyata gambaran atau hukum suami yang senang dengan istri orang lain diibaratkan seperti memakan daging penuh belatung.

"Itulah orang yang punya istri baik sholihah tetapi masih senang selingkuh," pungkas UAS.

Post a Comment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

0 Comments

BLOG INI MENAMPILAN TULISAN LAYAK BACA YANG MEMUAT BERBAGAI MACAM ILMU DAN INFORMASI TERKINI DAN TERAPDATE, JANGAN LUPA KLIK TOMBOL BERLANGGANA UNTUK MENDAPATKAN NOTIFIKASI POSTINGAN TERBARU. TERIMAKASIH...!